medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus berbagai upaya pelemahan yang terus dilakukan sejumlah pihak. Salah satunya, wacana pembekuan lembaga antikorupsi yang diusulkan anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, usulan pembubaran selalu muncul di saat KPK sedang menangani kasus besar.
"Upaya pelemahan KPK sejauh ini terjadi berulang kali, baik melalui revisi UU KPK hingga pembubaran KPK. Terutama ketika kami sedang menangani kasus besar," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu September 2017.
Febri menuturkan, pihaknya ingin memastikan apakah wacana pembekuan KPK berasal dari keinginan pribadi Henry Yosodiningrat, PDI Perjuangan atau anggota DPR secara kelembagaan.
"Saya kira perlu diperjelas, apakah keinginan membekukan KPK itu dari perorangan atau merupakan sikap fraksi atau sikap DPR secara institusional?" ungkap dia.
Baca: Anggota Pansus Angket Minta KPK Dibekukan
Menurutnya, belum lama ini lembaga antikorupsi melakukan pertemuan dengan pengurus DPP PDIP. Dalam pertemuan itu, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini berkomitmen memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi.
"Ada komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi melalui parpol dan kerja pemberantasan korupsi," ucapnya.
Febri menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan berhenti memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sekalipun, banyak pihak yang ingin mencoba merongrong kewenangan KPK.
"Jangan pernah berpikir tekanan dan serangan akan membuat KPK melunak dalam menangani kasus korupsi," pungkas Febri.
Baca juga: PDIP Bantah Pansus Angket akan Bekukan KPK
Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket.
Menurut Henry, kewenangan KPK terhadap penyidikan dan penuntutan perlu dikembalikan pada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sementara kejaksaan terhadap fungsi penuntutan.
Dia melihat pada temuan Pansus Angket yang menemukan fakta bahwa barang bukti yang disita KPK tak bermuara ke pengadilan.
"Adalagi barang bukti yang sampai bermuara ke pengadilan. Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan," tutur dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus berbagai upaya pelemahan yang terus dilakukan sejumlah pihak. Salah satunya, wacana pembekuan lembaga antikorupsi yang diusulkan anggota Pansus Angket KPK Henry Yosodiningrat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, usulan pembubaran selalu muncul di saat KPK sedang menangani kasus besar.
"Upaya pelemahan KPK sejauh ini terjadi berulang kali, baik melalui revisi UU KPK hingga pembubaran KPK. Terutama ketika kami sedang menangani kasus besar," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu September 2017.
Febri menuturkan, pihaknya ingin memastikan apakah wacana pembekuan KPK berasal dari keinginan pribadi Henry Yosodiningrat, PDI Perjuangan atau anggota DPR secara kelembagaan.
"Saya kira perlu diperjelas, apakah keinginan membekukan KPK itu dari perorangan atau merupakan sikap fraksi atau sikap DPR secara institusional?" ungkap dia.
Baca:
Anggota Pansus Angket Minta KPK Dibekukan
Menurutnya, belum lama ini lembaga antikorupsi melakukan pertemuan dengan pengurus DPP PDIP. Dalam pertemuan itu, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini berkomitmen memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi.
"Ada komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi melalui parpol dan kerja pemberantasan korupsi," ucapnya.
Febri menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan berhenti memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana amanat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sekalipun, banyak pihak yang ingin mencoba merongrong kewenangan KPK.
"Jangan pernah berpikir tekanan dan serangan akan membuat KPK melunak dalam menangani kasus korupsi," pungkas Febri.
Baca juga:
PDIP Bantah Pansus Angket akan Bekukan KPK
Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket.
Menurut Henry, kewenangan KPK terhadap penyidikan dan penuntutan perlu dikembalikan pada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sementara kejaksaan terhadap fungsi penuntutan.
Dia melihat pada temuan Pansus Angket yang menemukan fakta bahwa barang bukti yang disita KPK tak bermuara ke pengadilan.
"Adalagi barang bukti yang sampai bermuara ke pengadilan. Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(Des)