Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Novanto juga membantah meminta bantuan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memuluskan rencana itu.
"Saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan," kata Novanto saat bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Novanto menepis meminta bantuan Eni untuk memperoleh fee agent 2,5 persen dari proyek PLTU Riau-1 yang akan diberikan Kotjo. Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengaku tak tahu besaran proyek tersebut.
"Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena enggak pernah menyampaikan kepada saya. Karena waktu itu saya kena proses KTP elektronik dan Eni mulai menjauh dari saya juga," ucap Novanto.
Novanto mengaku baru mengenal Kotjo saat dikenalkan oleh Eni. "Saya baru tahu setelah ramai di media Kotjo dekat dengan Eni," ucap Novanto.
(Baca juga: Novanto Merunut Pertemuannya dengan Sofyan Basir)
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Dalam surat dakwaan Sofyan, Novanto disebut memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup di DPR.
Eni diminta Novanto menemui Sofyan agar memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Kesepakatan tersebut diduga ada kepentingan mencari dana untuk keperluan Partai Golkar.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Sofyan, Eni, Kotjo serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso melakukan pertemuan di rumah Novanto. Eks Ketua Umum Golkar itu meminta agar Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III diberikan kepada Kotjo.
Namun, proyek PLTGU Jawa III sudah ada calon kandidat perusahaan yang mendapat proyek tersebut. Sofyan menyarankan Kotjo mengikuti proyek PLTU Riau-1.
(Baca juga: Eni Saragih 2 Kali Ikut Rapat Proyek di PLN)
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Novanto juga membantah meminta bantuan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memuluskan rencana itu.
"Saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan," kata Novanto saat bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Novanto menepis meminta bantuan Eni untuk memperoleh fee agent 2,5 persen dari proyek PLTU Riau-1 yang akan diberikan Kotjo. Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengaku tak tahu besaran proyek tersebut.
"Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena enggak pernah menyampaikan kepada saya. Karena waktu itu saya kena proses KTP elektronik dan Eni mulai menjauh dari saya juga," ucap Novanto.
Novanto mengaku baru mengenal Kotjo saat dikenalkan oleh Eni. "Saya baru tahu setelah ramai di media Kotjo dekat dengan Eni," ucap Novanto.
(Baca juga:
Novanto Merunut Pertemuannya dengan Sofyan Basir)
Novanto diduga memfasilitasi pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Dalam surat dakwaan Sofyan, Novanto disebut memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup di DPR.
Eni diminta Novanto menemui Sofyan agar memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Kesepakatan tersebut diduga ada kepentingan mencari dana untuk keperluan Partai Golkar.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Sofyan, Eni, Kotjo serta Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso melakukan pertemuan di rumah Novanto. Eks Ketua Umum Golkar itu meminta agar Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa III diberikan kepada Kotjo.
Namun, proyek PLTGU Jawa III sudah ada calon kandidat perusahaan yang mendapat proyek tersebut. Sofyan menyarankan Kotjo mengikuti proyek PLTU Riau-1.
(Baca juga:
Eni Saragih 2 Kali Ikut Rapat Proyek di PLN)
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Dia disebut mempertemukan Eni, Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)