Jakarta: Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro disebut menggunakan nama adiknya, Teddy Tjokrosapoetro, untuk membuat akun saham yang diduga berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Hal itu diungkapkan oleh saksi staf Benny, Lisa Anastasia.
"Saya menerima perintah dari Pak Benny untuk membuka akun atas nama Pak Teddy di beberapa sekuritas," kata Lisa saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022.
Lisa menuturkan perintah Benny tersebut juga berlaku untuk transaksi sejumlah saham. Terungkap Benny menggunakan Teddy sebagai nominee untuk sejumlah transaksi saham.
Baca: Saksi Mengaku Dirugikan Tukar Guling Lahan dengan Terdakwa ASABRI
"Mengenai transaksi saham, maka ditransaksikan oleh saya dan kawan-kawan menggunakan nominee yang ada termasuk Teddy Tjokrosapoetro atas perintah Pak Benny," jelas Lisa.
Teddy mengamini keterangan Lisa tersebut. Namun, dia mengeklaim tak membuka akun yang digunakan untuk transaksi saham dan berkaitan dengan PT ASABRI.
Penasihat hukum Teddy, Genesius Anugerah, menilai keterangan saksi tersebut tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Genesius menyebut keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tak sesuai dengan fakta hukum.
"Transaksi terhadap sejumlah saham yang diduga merugikan negara melalui ASABRI, tidak dilakukan atas dasar inisiatif maupun perintah dari klien kami," ucap Genesius.
Lisa dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Jaksa mengonfirmasi terkait sejumlah transaksi saham yang diduga berkaitan dengan Benny. Pasalnya, Teddy merupakan adik dari Benny.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Jakarta: Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro disebut menggunakan nama adiknya, Teddy Tjokrosapoetro, untuk membuat akun saham yang diduga berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Hal itu diungkapkan oleh saksi staf Benny, Lisa Anastasia.
"Saya menerima perintah dari Pak Benny untuk membuka akun atas nama Pak Teddy di beberapa sekuritas," kata Lisa saat persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022.
Lisa menuturkan perintah Benny tersebut juga berlaku untuk transaksi sejumlah saham. Terungkap Benny menggunakan Teddy sebagai
nominee untuk sejumlah transaksi saham.
Baca:
Saksi Mengaku Dirugikan Tukar Guling Lahan dengan Terdakwa ASABRI
"Mengenai transaksi saham, maka ditransaksikan oleh saya dan kawan-kawan menggunakan
nominee yang ada termasuk Teddy Tjokrosapoetro atas perintah Pak Benny," jelas Lisa.
Teddy mengamini keterangan Lisa tersebut. Namun, dia mengeklaim tak membuka akun yang digunakan untuk transaksi saham dan berkaitan dengan PT ASABRI.
Penasihat hukum Teddy, Genesius Anugerah, menilai keterangan saksi tersebut tidak sesuai dengan dakwaan JPU. Genesius menyebut keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tak sesuai dengan fakta hukum.
"Transaksi terhadap sejumlah saham yang diduga merugikan negara melalui ASABRI, tidak dilakukan atas dasar inisiatif maupun perintah dari klien kami," ucap Genesius.
Lisa dihadirkan JPU sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Jaksa mengonfirmasi terkait sejumlah transaksi saham yang diduga berkaitan dengan Benny. Pasalnya, Teddy merupakan adik dari Benny.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.