Jakarta: Saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Mediarto Prawiro, mengaku dirugikan dari tukar guling lahan. Tukar guling itu dia lakukan dengan Benny Tjokrosaputro yang terjerat kasus tersebut.
"Tanah saya sudah diambil (Benny), belum diganti, saya belum dapat (lahannya)," kata Mediarto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 April 2022.
Mediarto mengenal Benny sejak lama. Sehingga, dia tak mencurigai perjanjian tukar guling lahan itu sampai Benny tersandung kasus hukum.
"Kenal lama tapi tidak berkaitan dengan transaksi saham ASABRI," ucap Mediarto.
Baca: Saksi Kasus ASABRI Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Transaksi Saham
Selain itu, Mediarto rela memberikan identitas berupa fotokopi KTP dan NPWP kepada Benny. Berkas itu diberikan untuk menerbitkan sertifikat lahan yang dijanjikan Benny.
"Janjinya Benny jadi sertifikat atas nama saya. Saya serahkan KTP dan NPWP, untuk dokumen tanah," ucap Mediarto.
Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro. Jaksa mengonfirmasi terkait sejumlah transaksi saham. Pasalnya, Teddy merupakan adik dari Benny.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Duit haram itu diperoleh dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Duit haram itu diperoleh dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)