Saksi kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Mediarto Prawiro/Medcom.id/Fachri
Saksi kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Mediarto Prawiro/Medcom.id/Fachri

Saksi Mengaku Dirugikan Tukar Guling Lahan dengan Terdakwa ASABRI

Fachri Audhia Hafiez • 13 April 2022 17:30

Pada perkara ini, Teddy didakwa memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun. Duit haram itu diperoleh dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
 
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.

Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan