Jakarta: Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, di kawasan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan (Jaksel). Peran tiap tersangka berbeda-beda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan sembilan orang itu berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Kesembilan orang itu panitia pelaksana acara.
"TRF sebagai penyelenggaranya, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, TRF mematok harta Rp150 ribu untuk satu orang peserta dan Rp350 untuk tiga orang peserta. Sementara itu, BA dan A bertugas menyuplai makanan. NA berperan sebagai petugas keamanan untuk memastikan peserta tidak membawa senjata dan narkoba.
"Lalu KG, penyelenggara dan penjaga barang peserta," ujar Yusri.
Setiap peserta yang masuk akan didata SP. Dia bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta. Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF.
Tiap peserta akan dijemput NM, RP, dan HW. Para peserta tidak bisa sembarangan masuk ke ruang pesta.
"Aturan mereka tiap sampai di tempat di lobi berkumpul per satu jam sekali tim akan menjemput," tutur Yusri.
Baca: Pesta Gay di Jaksel Digerebek
Sebanyak 56 orang terjaring penggerebekan itu. Sebanyak 47 orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam satu sampai 15 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam penggerebekan pesta
gay di Apartemen Kuningan Suite, di kawasan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan (Jaksel). Peran tiap tersangka berbeda-beda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan sembilan orang itu berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Kesembilan orang itu panitia pelaksana acara.
"TRF sebagai penyelenggaranya, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Menurut dia, TRF mematok harta Rp150 ribu untuk satu orang peserta dan Rp350 untuk tiga orang peserta. Sementara itu, BA dan A bertugas menyuplai makanan. NA berperan sebagai petugas keamanan untuk memastikan peserta tidak membawa senjata dan narkoba.
"Lalu KG, penyelenggara dan penjaga barang peserta," ujar Yusri.
Setiap peserta yang masuk akan didata SP. Dia bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta. Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF.