Tersangka pesta gay diperlihatkan Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Tersangka pesta gay diperlihatkan Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

9 Orang Jadi Tersangka Pesta Gay di Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2020 16:22

Tiap peserta akan dijemput NM, RP, dan HW. Para peserta tidak bisa sembarangan masuk ke ruang pesta.
 
"Aturan mereka tiap sampai di tempat di lobi berkumpul per satu jam sekali tim akan menjemput," tutur Yusri.
 
Baca: Pesta Gay di Jaksel Digerebek

Sebanyak 56 orang terjaring penggerebekan itu. Sebanyak 47 orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
 
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam satu sampai 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan