Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung berencana menyupervisi perkara tersebut.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan prkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan KPK juga belum menerima surat permohonan supervisi itu. KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung.
"Kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki ke KPK. Kejaksaan Agung dan KPK dinilai masing-masing berwenang menangani kasus korupsi dan saling berkoordinasi.
"Kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
Belakangan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap USD500 ribu atau setara Rp7 miliar untuk mengurus fatwa pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung berencana menyupervisi perkara tersebut.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan prkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan KPK juga belum menerima surat permohonan supervisi itu. KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung.
"Kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak menyerahkan kasus dugaan suap
jaksa Pinangki ke KPK. Kejaksaan Agung dan KPK dinilai masing-masing berwenang menangani kasus korupsi dan saling berkoordinasi.
"Kami aparat penegak hukum saling men-
support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus 2020.