Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. MI/Susanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. MI/Susanto

KPK Belum Terima Permohonan Supervisi Kasus Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2020 04:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima permohonan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung berencana menyupervisi perkara tersebut.
 
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan prkara dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2020.
 
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan KPK juga belum menerima surat permohonan supervisi itu. KPK baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung.

"Kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Pinangki ke KPK. Kejaksaan Agung dan KPK dinilai masing-masing berwenang menangani kasus korupsi dan saling berkoordinasi.
 
"Kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan