Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya siap menangani perkara yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, pengambilalihan penanganan kasus tersebut mesti sesuai aturan.
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun semua harus sesuai mekanisme aturan main, yaitu undang-undang (UU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Ali menjelaskan mengambil alih kasus bisa dilakukan bila sesuai Pasal 10 A Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 10 A berbunyi, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung.
KPK mendorong Kejaksaan Agung transparan dan objektif dalam penanganan perkara Pinangki. Sebab, publik akan menilai keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus rasuah ini.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain. Karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," ujar Ali.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejaksaan Agung bersedia melibatkan KPK dalam penanganan kasus dugaan penerimaan suap Pinangki. Lembaga Antirasuah akan membantu Korps Adhyaksa membawa Pinangki ke pengadilan.
Baca: Kejagung Segera Ungkap Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki
Pihak Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dan supervisi dengan Ketua KPK Firli Bahuri cs. Bahkan, kata dia, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melaksanakan gelar perkara dengan mengundang KPK jika diperlukan.
KPK juga tidak perlu menunggu permintaan Kejaksaan Agung dalam koordinasi dan supervisi tersebut. Lembaga Antirasuah dinilai bisa setiap saat menanyakan, menambah, dan memberi data atau informasi terkait kasus dugaan suap ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya siap menangani perkara yang menjerat
jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, pengambilalihan penanganan kasus tersebut mesti sesuai aturan.
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun semua harus sesuai mekanisme aturan main, yaitu undang-undang (UU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Ali menjelaskan mengambil alih kasus bisa dilakukan bila sesuai Pasal 10 A Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 10 A berbunyi, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung.
KPK mendorong Kejaksaan Agung transparan dan objektif dalam penanganan perkara Pinangki. Sebab, publik akan menilai keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus rasuah ini.