Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
Ilustrasi Gedung KPK. Medcom/Fachrie Audhia Hafiez

KPK Ogah Asal 'Rebut' Kasus Pinangki

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2020 11:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya siap menangani perkara yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, pengambilalihan penanganan kasus tersebut mesti sesuai aturan.
 
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun semua harus sesuai mekanisme aturan main, yaitu undang-undang (UU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
 
Ali menjelaskan mengambil alih kasus bisa dilakukan bila sesuai Pasal 10 A Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 10 A berbunyi, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung.

KPK mendorong Kejaksaan Agung transparan dan objektif dalam penanganan perkara Pinangki. Sebab, publik akan menilai keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus rasuah ini.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan