Gedung Merah Putih KPK/MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK/MI/Rommy Pujianto

Kejagung Pertimbangkan Pelibatan KPK di Kasus Pinangki

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 21:36
Jakarta: Pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dipertimbangkan. Kasus Pinangki mengandung unsur rasuah.
 
"Kita pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020. 
 
Ali mengatakan, pelibatan KPK baru sebatas rencana. Pihaknya bakal menunggu surat dari KPK atau mengirim surat ke Lembaga Antirasuah terkait hal ini.

Selain itu, pelibatan KPK juga harus didasari kebutuhan yang kuat. Misalnya kebutuhan penyidik Jampidsus untuk dibantu Korps Antirasuah.
 
"Nanti penyampaian barang bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak. Nanti kita tunggu," ungkap Ali.
 
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejagung menyerahkan penanganan kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPKM Lembaga Antirasuah itu dinilai bisa membongkar oknum besar di belakang jaksa Pinangki. 
 
"Kasus ini perlu ditangani KPK, sebagai lembaga penegak hukum yang dianggap bisa kredibel dan independen mengusut tuntas, termasuk dugaan siapa yang ada bersama oknum jaksa Pinangki ini, khususnya di lembaga penegak hukum Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak kepada Medcom.id, Jumat, 28 Agustus 2020. 
 
 

Menurut Barita, berdasarkan undang-undang, KPK mempunyai kewenangan menangani kasus dugaan suap mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencamaam Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari conflict of interest atau konflik kepentingan. 
 
"Kalau publik tidak percaya kepada penegakan hukum yang dianggap ada conflict of interest dan tidak transparan untuk apa penegakan hukum seperti itu?," ujar dia.  
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan