Gedung Merah Putih KPK/MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK/MI/Rommy Pujianto

Kejagung Pertimbangkan Pelibatan KPK di Kasus Pinangki

Siti Yona Hukmana • 28 Agustus 2020 21:36

Menurut Barita, berdasarkan undang-undang, KPK mempunyai kewenangan menangani kasus dugaan suap mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencamaam Jaksa Agung Muda Pembinaan itu. KPK juga diyakini bebas dari conflict of interest atau konflik kepentingan. 
 
"Kalau publik tidak percaya kepada penegakan hukum yang dianggap ada conflict of interest dan tidak transparan untuk apa penegakan hukum seperti itu?," ujar dia.  
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan