Jakarta: Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Suryadinata menyebut Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar ikut kecipratan fulus dari fee proyek. Dinas PU kedapatan jatah sebesar 5 persen.
Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
"Total 11,5 persen. Untuk dinas 5 persen," ujar Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu 11 April 2018.
Rudi mengatakan 6,5 persen sisa fee yang ditarik dari kontraktor, dialirkan ke Bupati Rita sebesar 6 persen dan tim suksesnya 0,5 persen. Sementara 5 persen fee untuk dinas dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Baca: Saksi Mengaku Beri Fee 10% kepada Timses Rita
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 persen, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2 persen, dan Kepala Dinas PU 1 persen," beber Rudi.
Rudi mengakui saat menjabat sebagai Kepala Bina Marga, dirinya sempat diminta oleh anggota Tim 11, Junaidi dan Rusdiansyah untuk menjadi pengepul fee sebesar 6,5 persen dari dari para kontraktor penggarap proyek di Dinas PU.
Meski begitu, Rudi mengaku fee sebesar 5 persen yang dialokasikan untuk dinas diberikan langsung kepada pejabat terkait. Uang itu, menurut Rudi, tak melewati dirinya.
"Yang 5 persen bukan saya yang terima," imbuhnya.
Baca: Bupati Rita Disebut Kecipratan 6% Fee Proyek PU
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi uang sejumlah Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Suryadinata menyebut Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar ikut kecipratan fulus dari fee proyek. Dinas PU kedapatan jatah sebesar 5 persen.
Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
"Total 11,5 persen. Untuk dinas 5 persen," ujar Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu 11 April 2018.
Rudi mengatakan 6,5 persen sisa fee yang ditarik dari kontraktor, dialirkan ke Bupati Rita sebesar 6 persen dan tim suksesnya 0,5 persen. Sementara 5 persen fee untuk dinas dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Baca: Saksi Mengaku Beri Fee 10% kepada Timses Rita
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2 persen, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2 persen, dan Kepala Dinas PU 1 persen," beber Rudi.
Rudi mengakui saat menjabat sebagai Kepala Bina Marga, dirinya sempat diminta oleh anggota Tim 11, Junaidi dan Rusdiansyah untuk menjadi pengepul fee sebesar 6,5 persen dari dari para kontraktor penggarap proyek di Dinas PU.
Meski begitu, Rudi mengaku fee sebesar 5 persen yang dialokasikan untuk dinas diberikan langsung kepada pejabat terkait. Uang itu, menurut Rudi, tak melewati dirinya.
"Yang 5 persen bukan saya yang terima," imbuhnya.
Baca: Bupati Rita Disebut Kecipratan 6% Fee Proyek PU
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi uang sejumlah Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)