Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto

Bupati Rita Disebut Kecipratan 6% Fee Proyek PU

Faisal Abdalla • 11 April 2018 13:52
Jakarta: Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rudi Suryadinata menyebut Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari menerima fee dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jumlah uang yang mengalir ke Rita mencapai 6 persen.
 
Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi di persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rudi mengatakan total uang yang dipalak dari kontraktor penggarap proyek di Dinas PU sebesar 6,5 persen dari total nilai kontrak.  
 
"Dari jumlah itu, 6 persen diserahkan ke Bupati dan 0,5 persen mengalir ke tim sukses," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

Baca: KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Bupati Kukar
 
Rudi mengakui diperintah Junaidi, anggota tim sukses Rita, atau yang lebih dikenal dengan Tim 11 untuk mengumpulkan fee dari proyek di Bina Marga. Saat itu, Rudi masih menjabat Kabid Bina Marga.
 
"Tahun 2013 saya dipanggil Pak Junaidi dan Pak Rusdiansyah (anggota Tim 11). Isi pertemuanya saya disruh membantu mengumpulkan dana fee proyek di Bina Marga," ucap Rudi.
 
Baca: Timses Rita Widyasari 'Palak' Kontraktor
 
Rudi mengaku tak tahu menahu total jumlah uang yang telah ia tarik dari para kontraktor. Ia mengatakan semua uang itu disetorkan kepada Junaidi.
 
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi uang Rp469 miliar. Uang diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan