Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto

Saksi Mengaku Beri Fee 10% kepada Timses Rita

Faisal Abdalla • 11 April 2018 17:02
Jakarta: Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick mengaku menyerahkan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada tim sukses (Tim 11) Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. PT Surya Mega Jaya merupakan salah satu kontraktor yang kerap menggarap proyek dari Pemkab Kukar.
 
"Betul ada  (pemberian fee ke Tim 11), 10 persen. Orang kalau bilang 11 persen, saya sanggupnya 10 persen saja," kata Sarwanick saat bersaksi di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018.
 
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengonfirmasi Sarwanick perihal permintaan fee oleh anggota Tim 11, Junaidi. Dalam BAP, Sarwanick mengaku diberitahu Junaidi, permintaan fee tersebut merupakan perintah Bupati Rita.

"Kalau dibilang seperti itu, ya dia memang menjelaskan seperti itu," tegas Sarwanick.
 
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi uang Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan