Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: MI/Ramdani.
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: MI/Ramdani.

Bowo Sindir Nusron Wahid Muslim Beriman

Juven Martua Sitompul • 10 April 2019 23:01
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso menyindir koleganya di Partai Golkar Nusron Wahid sebagai muslim yang beriman. Sindiran itu disampaikan Bowo menanggapi bantahan Nusron terkait perintah menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang.
 
"Nusron kan seorang muslim yah, seorang muslim yang beriman," cetus Bowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
 
Nusron membantah telah memerintahkan Bowo Sidik untuk menyiapkan 400 ribu amplop berisi uang. Bantahan itu disampaikan elite Golkar ini setelah Bowo menyeret namanya dalam pusaran suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia.

Bowo menyebut 400 ribu amplop cikal bakal 'serangan fajar' Pemilu 2019 itu disiapkannya atas instruksi Nusron. Bowo melalui kuasa hukumnya Saut Edward Rajagukguk menyebut jika Nusron lebih banyak menyiapkan amunisi untuk politik kotornya, yakni 600 ribu amplop.
 
Baca juga: KPK Bakal Cecar Nusron Soal Amplop 'Serangan Fajar'
 
Teranyar, Bowo melalui Saut menyebut jika perintah menyiapkan 400 ribu amplop itu disampaikan Nusron secara langsung. Instruksi itu dikatakan Nusron kepada Bowo saat melakukan pertemuan di Gedung DPR RI.
 
Bowo merupakan caleg petahana Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II. Bowo juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
 
Bowo dan Nusron maju sebagai caleg di dapil yang sama. Namun, semua tudingan itu telah dibantah Nusron.
 
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan pejabat PT Inersia Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.
 
Baca juga: KPK Tunggu Penyidik soal Amplop Nusron Wahid
 
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo sebesar USD2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebanyak Rp221 juta dan USD85.130.
 
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>