Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang menjeratnya sebagai tersangka.
Penyidik juga mencegah Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap kedua tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Surat pencegahan telah dikirimkan peyidik ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 21 Januari 2019. Menurut Febri, pencegahan demi kepentingan proses penyidikan.
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama Natan Pasomba. Sukiman diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak dari Natan.
Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
(Baca juga: Sukiman Dicecar Aliran Suap DAK ke Legislator)
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga, menerima Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfakakhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Dibedah KPK)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman bepergian ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat yang menjeratnya sebagai tersangka.
Penyidik juga mencegah Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap kedua tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Surat pencegahan telah dikirimkan peyidik ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 21 Januari 2019. Menurut Febri, pencegahan demi kepentingan proses penyidikan.
KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka bersama Natan Pasomba. Sukiman diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten pegunungan Arfak dari Natan.
Ihwal suap ini terjadi saat pihak pemerintah Kabupaten pegunungan Arfak melalui dinas PUPR mengajukan dana DAK pada APBN 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pada proses pengajuan itu pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan Sukiman.
(Baca juga:
Sukiman Dicecar Aliran Suap DAK ke Legislator)
Natan diduga memberi suap sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan USD33.500. Jumlah ini merupakan komitmen fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari total suap yang dikucurkan Natan, Sukiman diduga, menerima Rp2,65 miliar dan USD22.000. Suap ini diterimanya dalam kurun waktu Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak perantara.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak. Akhirnya, Kabupaten Pegunungan Arfakakhirnya mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Atas perbuatannya, Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Pengalokasian Dana Alokasi Khusus Dibedah KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)