Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Sukiman Dicecar Aliran Suap DAK ke Legislator

Juven Martua Sitompul • 27 Februari 2019 03:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui dalam pemeriksaan, penyidik banyak mencecar Sukiman soal aliran dana suap DAK Kabupaten Kebumen. Sukiman juga dicecar soal proses pengelolaan anggaran DAK untuk Kebumen di DPR RI.
 
‎"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait pengelolaan anggaran DAK 2017 di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kab Kebumen tahun anggaran 2016 dan dugaan aliran dana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

Sukiman usai menjalani pemeriksaan mengklaim tidak pernah mengikuti rapat pembahasan‎ DAK untuk Kabupaten Kebumen di DPR RI. Dia banyak berkelit saat dikonfirmasi lebih jauh perkara yang menjerat Taufik Kurniawan tersebut.
 
"Saya tidak, sudah saya jelaskan semua, saya tidak tahu soal apa yang terkait dengan Pak Taufik Kurniawan," kata Sukiman meninggalkan Gedung KPK.
 
Sukiman juga merupakan tersangka di KPK. Kolega Taufik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
 
Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
 
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan