Jakarta: Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan aktivis Haris Azhar dan organisasi masyarakat sipil terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua.
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai laporan tersebut. Lalu, penyidik memutuskan menolak laporannya.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret 2022.
Nelson mengatakan kepolisian tidak memberikan alasan terkait penolakan laporan tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya memiliki hak untuk membuat laporan.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Baca: Selesai Diperiksa Kasus Luhut, Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan
Sebelumnya, Haris dan rombongannya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2022, untuk melaporkan Luhut. Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti dan dokumen yang menjadi dasar laporannya.
"Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," kata dia.
Dia menerangkan dugaan tindak kejahatan ekonomi tidak hanya ditujukan kepada Luhut. Namun, ada sejumlah perusahaan asing yang terlibat dalam sektor pertambangan di Papua.
"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP (Luhut), termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu," ungkap dia.
Saat disinggung lokasi dugaan tindak pidana, Andi menyebut perkara yang dilaporkan tidak hanya persoalan di Papua. Namun juga terjadi di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut diduga ikut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut sempat melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Baca: Luhut Sibuk Lobi Pangeran Arab Saudi untuk Biayai Pembangunan IKN
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak merespons somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf. Luhut lalu melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Setelah menerima laporan Luhut, polisi beberapa kali melakukan mediasi antara Luhut, Haris, dan Fatia. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, karena kedua belah pihak tidak bertemu.
Polisi akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022. Polisi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Jumat, 18 Maret 2022.
Jakarta: Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan aktivis Haris Azhar dan organisasi masyarakat sipil terhadap Menko Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu terkait dugaan kejahatan ekonomi di Papua.
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai laporan tersebut. Lalu, penyidik memutuskan menolak laporannya.
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret 2022.
Nelson mengatakan kepolisian tidak memberikan alasan terkait penolakan laporan tersebut. Padahal, kata dia, pihaknya memiliki hak untuk membuat laporan.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.
Baca:
Selesai Diperiksa Kasus Luhut, Haris Azhar-Fatia Tak Ditahan
Sebelumnya, Haris dan rombongannya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Maret 2022, untuk melaporkan Luhut. Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti dan dokumen yang menjadi dasar laporannya.
"Untuk bukti kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," kata dia.