Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Akui Beri Diskresi Penggunaan Pelat Dinas untuk Arteria, Polri Berdalih Bentuk Pengawalan

Siti Yona Hukmana • 24 Januari 2022 18:03
Jakarta: Polri mengakui memberikan diskresi penggunaan pelat dinas untuk anggota DPR Arteria Dahlan. Alasannya sebagai pengawalan anggota dewan.
 
"Ya untuk membantu, jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan beliau juga didampingi angota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
 
Ramadhan mengatakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07 itu terdata di bagian Invent Biro Pal Slog Polri. Pelat itu terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteria Dahlan.

Namun, Ramadhan emoh menanggapi boleh tidaknya pelat dinas Polri itu digunakan untuk lima kendaraan bermotor. Sejumlah pihak mendesak agar Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut.
 
"Kan diberikan tadi itu kan, kecuali dia buat sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Mobil itu dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
 
Baca: Ditlantas Polda Metro Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Polisi untuk Mobil Arteria Dahlan
 
Pantauan Medcom.id, pelat nomor kelima mobil itu berwarna hitam dengan lis kuning. Pada mobil juga terdapat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
 
Kelima mobil itu berbeda merek. Sebanyak dua mobil merek Mitsubishi Grandis dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Kemudian, dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Sedangkan, satu mobil lainnya bermerek Nissan X-Trail warna putih. Mobil-mobil itu berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, kecuali Nissan.
 
Pemberian pelat itu disebut atas pertimbangan Polri. Anggota dewan bisa mengajukan penggunaan pelat dinas Polri sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan