Jakarta: Polri mengakui memberikan diskresi penggunaan pelat dinas untuk anggota DPR Arteria Dahlan. Alasannya sebagai pengawalan anggota dewan.
"Ya untuk membantu, jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan beliau juga didampingi angota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07 itu terdata di bagian Invent Biro Pal Slog Polri. Pelat itu terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteria Dahlan.
Namun, Ramadhan emoh menanggapi boleh tidaknya pelat dinas Polri itu digunakan untuk lima kendaraan bermotor. Sejumlah pihak mendesak agar Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Kan diberikan tadi itu kan, kecuali dia buat sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Mobil itu dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
Baca: Ditlantas Polda Metro Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Polisi untuk Mobil Arteria Dahlan
Pantauan Medcom.id, pelat nomor kelima mobil itu berwarna hitam dengan lis kuning. Pada mobil juga terdapat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kelima mobil itu berbeda merek. Sebanyak dua mobil merek Mitsubishi Grandis dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Kemudian, dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Sedangkan, satu mobil lainnya bermerek Nissan X-Trail warna putih. Mobil-mobil itu berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, kecuali Nissan.
Pemberian pelat itu disebut atas pertimbangan Polri. Anggota dewan bisa mengajukan penggunaan pelat dinas Polri sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.
Pelat dinas polisi itu dikeluarkan Slog Polri. Namun, hanya diperbolehkan untuk satu kendaraan bermotor.
"Untuk pejabat tertentu, prosesnya pengajuan resmi dari instansi (lembaga pemerintah sesuai prosedur serta permohonan resmi oleh pejabat setingkat eselon 1 dan diproses oleh Slog Polri) dengan prosedur melampirkan STNK, BPKB, dan cek fisik ranmor guna pemeriksaan," kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Pudji Hartanto saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022.
Pelat palsu
Arteria Dahlan mengakui mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor 4196-07 berlogo Polri miliknya. Arteria juga mengamini jika pelat nomor itu palsu.
"Bukan pelat asli, itu semua tatakan dasar. Nanti kalau mau saya pakai, bisa saya pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan saya pakai pelat RF," kata Arteria kepada Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Politikus PDI Perjuangan menilai menggunakan pelat polisi tak salah. Dia menyebut hanya menggunakan nomor polisi saat diparkir di DPR.
"Kalau urusan pribadi ya pakai nopol (tanda nomor kendaraan bermotor) asli, yang dinas DPR pakai nomor DPR, sipil pakai RF, kalau yang nopol polisi ada mobilnya juga. Kan enggak ada yang salah. Itu mobil-mobil dari rumah yang diparkir di DPR sementara sampai renovasi selesai," kata dia.
Arteria belum mau membeberkan alasan menggunakan pelat berlogo Polri. Begitu juga tempat pembuatan pelat palsu tersebut.
Jakarta:
Polri mengakui memberikan diskresi penggunaan
pelat dinas untuk anggota DPR
Arteria Dahlan. Alasannya sebagai pengawalan anggota dewan.
"Ya untuk membantu, jadi begini kan seseorang pejabat ya tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan beliau juga didampingi angota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07 itu terdata di bagian Invent Biro Pal Slog Polri. Pelat itu terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteria Dahlan.
Namun, Ramadhan emoh menanggapi boleh tidaknya pelat dinas Polri itu digunakan untuk lima kendaraan bermotor. Sejumlah pihak mendesak agar Polri mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Kan diberikan tadi itu kan, kecuali dia buat sendiri," ujar jenderal bintang satu itu.
Sebanyak lima mobil yang terparkir di basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kedapatan menggunakan pelat berlogo Polri dengan nomor 4196-07. Mobil itu dipastikan milik anggota DPR Arteria Dahlan.
Baca:
Ditlantas Polda Metro Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Polisi untuk Mobil Arteria Dahlan
Pantauan
Medcom.id, pelat nomor kelima mobil itu berwarna hitam dengan lis kuning. Pada mobil juga terdapat lambang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kelima mobil itu berbeda merek. Sebanyak dua mobil merek Mitsubishi Grandis dan Mitsubishi Pajero warna hitam. Kemudian, dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Sedangkan, satu mobil lainnya bermerek Nissan X-Trail warna putih. Mobil-mobil itu berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, kecuali Nissan.
Pemberian pelat itu disebut atas pertimbangan Polri. Anggota dewan bisa mengajukan penggunaan pelat dinas Polri sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri. Perkap diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019.