Dalam sidang tersebut, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Dia bahkan mengamini menandatangani SK IUP tersebut.
Menurut Mardani, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja setelah lebih dulu diparaf kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang, Senin, 25 April 2022.
Tahap selanjutnya, kata Maming, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani menjawab tidak tahu. Dia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah tegas menyatakan peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca: Ketua Umum Hipmi Bantah Terlibat Suap
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.
"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" lanjut Yusriansyah.
"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," jawab Mardani.