Banjarmasin: Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 25 April 2022. Ketua Umum BPP HIPMI ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam sidang tersebut, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Dia bahkan mengamini menandatangani SK IUP tersebut.
Menurut Mardani, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja setelah lebih dulu diparaf kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang, Senin, 25 April 2022.
Tahap selanjutnya, kata Maming, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani menjawab tidak tahu. Dia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah tegas menyatakan peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca: Ketua Umum Hipmi Bantah Terlibat Suap
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.
"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" lanjut Yusriansyah.
"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," jawab Mardani.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sempat mengutip secuil BAP Henry Seotijo yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dari salinan BAP itu, Henry Seotijo diperkenalkan ke Dwidjono oleh Mardani di sebuah hotel di Jakarta.
Mendengar hal itu, hakim Yusriansyah meluruskan bahwa BAP Henry Seotijo belum dibacakan. Mardani pun membantah keterangan Dwidjono saat dikonfirmasi langsung hakim Yusriansyah. "Tidak betul."
Menanggapi kesaksian Mardani, Dwidjono menyampaikan atas pengalihan IUP dimaksud. Dia memaraf SK pengalihan IUP setelah Mardani menandatangani SK dimaksud.
Mardani dicecar berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono. Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN. Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK.
Machfud Arifin Bantah Kesaksian Mardani
Machfud Arifin menepis kesaksian Mardani saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Dwidjono. Dalam sidang, Mardani mengeklaim mengenal Direktur Utama PT PC Henry Soetijo pada rentang waktu 2011-2012 lantaran dikenalkan Kapolda Kalimantan Selatan saat itu, Brigjen Machfud Arifin. Dari perkenalan ini, Mardani yang saat itu Bupati Tanah Bumbu tahu Henry Seotijo pemilik PT PCN yang bergerak di bidang pertambangan.
"Bohong saja itu manusia, Henry lebih dulu main di Batu Licin, Maming main minyak, lebih dulu kenal daripada saya. Terus kalau misal saya ngenalin apa salahnya," tegas Machfud Arifin saat dikonfirmasi.
Machfud Arifn juga menegaskan, jika dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalsel periode 2013-2015. Saat periode 2011-2012, Machfud Arifin masih menjabat sebagai Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta.
Mardani didampingi sejumlah orang di dalam ruang persidangan. Di luar ruang persidangan, ratusan massa Ansor Kalsel dan PWNU hadir untuk mengawal Mardani selama persidangan.
Banjarmasin: Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menghadiri sidang
kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di
Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 25 April 2022. Ketua Umum BPP HIPMI ini diperiksa sebagai
saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam sidang tersebut, Mardani mengakui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Dia bahkan mengamini menandatangani SK IUP tersebut.
Menurut Mardani, penandatanganan SK setelah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani menerima SK peralihan IUP di meja kerja setelah lebih dulu diparaf kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono.
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang, Senin, 25 April 2022.
Tahap selanjutnya, kata Maming, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM. Perihal ada larangan peralihan IUP sesuai Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Mardani menjawab tidak tahu. Dia menyerahkan teknis perijinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah tegas menyatakan peralihan IUP tambang tidak dibolehkan karena menabrak UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Baca:
Ketua Umum Hipmi Bantah Terlibat Suap
"Menurut kami tidak sesuai undang-undang karena ada ketentuan yang melarang itu. Bertentangan dengan undang-undang. Kenapa dulu tidak dicabut saja. Harusnya dicabut dulu. Pelajari undang-undangnya. Jangan sampai keliru," kata Yusriansyah kepada Mardani Maming.
"Apakah ada permohonan langsung ke saudara?" lanjut Yusriansyah.
"Saya lupa. Saya ingat hanya SK saja," jawab Mardani.