medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan kasus jual beli opini wajar tanpa pengecualian WTP yang melibatkan dua pejabat Kemendes PDTT akan menghadirkan Menteri Desa PDTT (Mendes) Eko Putro Sandjojo. Jaksa bakal bertanya kepada Eko terkait pertemuannya dengan komisioner BPK Eddy Mulyadi Soepardi pada 4 Mei 2017.
"Iya (akan dikonfirmasi pertemuan dengan Eddy) karena pada 4 Mei ada momen (pertemuan) itu," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 20 September 2017.
Pertemuan itu diduga membahas kepengurusan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
"Asumsi JPU, (pertemuan itu) untuk komunikasi masalah WTP karena jarak waktunya dekat dengan penyerahan (uang) pada 10 Mei Rp200 Juta," kata dia.
Eko akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas anak buahnya, yakni Inspektorat Jenderal Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Mendes tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Baca: Mendes Pastikan Menghadiri Sidang Kasus Jual Beli Opini WTP
Pertemuan antara Mendes dan komisioner BPK disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sugito dan Jarot di KPK. Sugito mengakui pertemuan tersebut dijadwalkan oleh auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri, pertama kali pada akhir April 2017 di kantor BPK.
Pertemuan itu dihadiri anggota BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, auditor BPK Ali Sadli, Mendes Eko Putro, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Irjen Kemendes Sugito.
Auditor BPK, Ali Sadli. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang diutarakan Eko, di antaranya terkait temuan-temuan BPK 2015 atas Laporan Keuangan Kemendes. Eko meminta arahan kepada Eddy untuk laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Eddy meminta Kemendes menindaklanjuti temuan BPK itu.
Setelah pertemuan itu, Eko bersama Anwar Sanusi dan Sugito bertemu Eddy di kantor BPK 4 Mei 2017. Dalam BAP, Sugito mengakui pertemuan tersebut hanya silaturahmi dan sedikit membicarakan capaian Kemendes PDTT.
Usai pertemuan, salah satu auditor BPK Rochmadi Saptogiri mengajak Sugito ke ruangannya. Rochmadi sempat mengungkapkan kepada Sugito bahwa rencana opini WTP Kemendes akan diberikan pada pertengahan Juni 2017.
Baca: Mendes Sebut tak Tahu soal Suap Anak Buahnya
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo, didakwa menjadi pemberi suap. Mereka mengumpulkan Rp240 juta dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 Kemendes PDTT.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar mengamankan status Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang terancam mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sebab, BPK RI mendapat temuan anggaran yang janggal senilai Rp550,46 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkePrd6b" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Sidang lanjutan kasus jual beli opini wajar tanpa pengecualian WTP yang melibatkan dua pejabat Kemendes PDTT akan menghadirkan Menteri Desa PDTT (Mendes) Eko Putro Sandjojo. Jaksa bakal bertanya kepada Eko terkait pertemuannya dengan komisioner BPK Eddy Mulyadi Soepardi pada 4 Mei 2017.
"Iya (akan dikonfirmasi pertemuan dengan Eddy) karena pada 4 Mei ada momen (pertemuan) itu," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 20 September 2017.
Pertemuan itu diduga membahas kepengurusan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
"Asumsi JPU, (pertemuan itu) untuk komunikasi masalah WTP karena jarak waktunya dekat dengan penyerahan (uang) pada 10 Mei Rp200 Juta," kata dia.
Eko akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa bekas anak buahnya, yakni Inspektorat Jenderal Kemendes Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Mendes tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Baca:
Mendes Pastikan Menghadiri Sidang Kasus Jual Beli Opini WTP
Pertemuan antara Mendes dan komisioner BPK disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sugito dan Jarot di KPK. Sugito mengakui pertemuan tersebut dijadwalkan oleh auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri, pertama kali pada akhir April 2017 di kantor BPK.
Pertemuan itu dihadiri anggota BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, auditor BPK Ali Sadli, Mendes Eko Putro, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, dan Irjen Kemendes Sugito.
Auditor BPK, Ali Sadli. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang diutarakan Eko, di antaranya terkait temuan-temuan BPK 2015 atas Laporan Keuangan Kemendes. Eko meminta arahan kepada Eddy untuk laporan keuangan Kemendes tahun 2016. Eddy meminta Kemendes menindaklanjuti temuan BPK itu.
Setelah pertemuan itu, Eko bersama Anwar Sanusi dan Sugito bertemu Eddy di kantor BPK 4 Mei 2017. Dalam BAP, Sugito mengakui pertemuan tersebut hanya silaturahmi dan sedikit membicarakan capaian Kemendes PDTT.
Usai pertemuan, salah satu auditor BPK Rochmadi Saptogiri mengajak Sugito ke ruangannya. Rochmadi sempat mengungkapkan kepada Sugito bahwa rencana opini WTP Kemendes akan diberikan pada pertengahan Juni 2017.
Baca:
Mendes Sebut tak Tahu soal Suap Anak Buahnya
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo, didakwa menjadi pemberi suap. Mereka mengumpulkan Rp240 juta dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 Kemendes PDTT.
Uang tersebut kemudian diserahkan ke Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli agar mengamankan status Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang terancam mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sebab, BPK RI mendapat temuan anggaran yang janggal senilai Rp550,46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)