medcom.id, Jakarta: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan sidang kasus jual opini WTP yang melibatkan dua anak buahnya. Eko mengakui tidak tahu menahu soal suap oleh anak buahnya.
"Nah itu tanya sama yang beri uang. Saya enggak pernah nyuruh beri uang kok," kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2017.
Dalam dakwaan disebutkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi disebut Jaksa KPK banyak mengetahui proses suap ke auditor BPK. Anwar disebut "merestui" mantan Irjen Sugito dan anak buahnya mengumpulkan iuran suap dari sembilan unit kerja eselon I.
Baca: Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP
Eko mengatakan tak ada koordinasi dan laporan dari Sekjen Kemendes Anwar Sanusi. Menurutnya, soal urunan tersebut di luar kontrol dan pengawasannya. "Enggak (koordinasi). Tanpa sepengatahuan saya," ujarnya.
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo didakwa menjadi pemberi suap. Mereka mengumpulkan Rp240 juta dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 Kemendes PDTT.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Mendes dengan Auditor BPK
Uang tersebut kemudian diserahkan ke Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, agar mengamankan status Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang terancam mendapat Wajar Dengan Pengecualian. Sebab, BPK RI mendapat temuan anggaran yang janggal senilai Rp550,46 miliar.
medcom.id, Jakarta: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan sidang kasus jual opini WTP yang melibatkan dua anak buahnya. Eko mengakui tidak tahu menahu soal suap oleh anak buahnya.
"Nah itu tanya sama yang beri uang. Saya enggak pernah
nyuruh beri uang kok," kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 20 September 2017.
Dalam dakwaan disebutkan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi disebut Jaksa KPK banyak mengetahui proses suap ke auditor BPK. Anwar
disebut "merestui" mantan Irjen Sugito dan anak buahnya mengumpulkan iuran suap dari sembilan unit kerja eselon I.
Baca: Mendes Disebut Temui Auditor BPK Sebelum OTT Suap WTP
Eko mengatakan tak ada koordinasi dan laporan dari Sekjen Kemendes Anwar Sanusi. Menurutnya, soal urunan tersebut di luar kontrol dan pengawasannya. "Enggak (koordinasi). Tanpa sepengatahuan saya," ujarnya.
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan anak buahnya, mantan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo didakwa menjadi pemberi suap. Mereka mengumpulkan Rp240 juta dari sembilan Unit Kerja Eselon 1 Kemendes PDTT.
Baca: KPK Dalami Pertemuan Mendes dengan Auditor BPK
Uang tersebut kemudian diserahkan ke Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, agar mengamankan status Laporan Keuangan Kemendes PDTT yang terancam mendapat Wajar Dengan Pengecualian. Sebab, BPK RI mendapat temuan anggaran yang janggal senilai Rp550,46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)