Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

23 Bidang Tanah dan Bangunan Milik PT Duta Palma Group Disita Kejagung

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 19:35
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melacak aset PT Duta Palma Group untuk pengembalian kerugian negara akibat dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan disita Kejagung. 
 
"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Agustus 2022.
 
Ada 23 bidang tanah dan bangunan yang disita. Rinciannya satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu. 

Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari. 

Baca: Kejagung: Penguasaan Lahan Sawit Duta Palma Ibarat Negara dalam Negara


Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama;
 
Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama. Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur. 
 
Satu bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. 
 
Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang terletak di Jl. Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. 
 
Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 M2 yang terletak di Jl. R.A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor II Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. 
 
Satu bidang tanah beserta bangunan dia atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. 

Baca: Sahroni Mendesak KPK-Kejagung Bekerja Sama Memulangkan Surya Darmadi


Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. 
 
Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. Satubidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor: 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence Jl. Pakubuwono VI/Jl. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 
 
Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor: 40/XI/LACEWOOD dengan luas 180 M2 yang terletak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, Jl. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 12B Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang terletak di Jl. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. 
 
Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan. 
 
Ketut mengatakan tim jaksa penyidik juga menggeledah beberapa kantor PT Duta Palma Group. Yakni Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di Jl. O. K. M. Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 
 
Kemudian, Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. 
 
Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Jl. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau 
 
Kantor PT Banyu Bening Utama yang berlokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. PT Seberida Subur yang berlokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
 
PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu. PT Panca Agro Lestari yang berlokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
 
Terakhir, PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Namun, tidak dibeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan itu. 
 
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
 
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron)," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Jumlah itu berdasarkan hasil penghitungan ahli. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan