Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

23 Bidang Tanah dan Bangunan Milik PT Duta Palma Group Disita Kejagung

Siti Yona Hukmana • 08 Agustus 2022 19:35
Terakhir, PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Namun, tidak dibeberkan apa saja yang disita dalam penggeledahan itu. 
 
Adapun dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008.
 
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron)," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Jumlah itu berdasarkan hasil penghitungan ahli. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan