Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kanan). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kanan). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Menkumham Soroti Sengketa MS Glow dan PS Glow

Fachri Audhia Hafiez • 21 Juli 2022 01:06
Saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang. Mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, dan pemasaran.
 
Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau. Hingga satu tahun kemudian, pihak MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow. Bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan kemasan MS Glow menggunakan merek PS Glow.
 
Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar. Namun, tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus inipun bergulir di ranah hukum.

Teranyar, Septia Yetri Opani mempermasalahkan merek MS Glow yang terdaftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual adalah kode kelas 32, yaitu minuman non-alkohol, yaitu, minuman bersoda, minuman berenergi, minuman olahraga, dan minuman jus buah.
 
Pantauan Medcom.id, merek MS Glow memang terdaftar dalam kelas kode 32. Namun, logo berbeda dengan merek kosmetik MS Glow dan pemilik bukan Shandy Purnamasari. 
 
Sementara, merek yang sudah terdaftar adalah "MS Glow For Men" dengan pemilik Shandy Purnamasari. Kode kelas adalah 3 yang terdaftar sejak 5 Februari 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan