Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

AKP Irfan Widyanto Disebut Tak Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 23:14
Jakarta: Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut bahwa AKP Irfan Widyanto tak menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ridwan menilai Irfan berperan memberikan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
"Keberadaan dia di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
 
Ia menuturkan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh Irfan dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022 atau sehari setelah pembunuhan Brigadir J. Keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

DVR CCTV disebut sudah menjadi kewenangan penyidik sejak 10 Juli 2022 atau tepat saat diserahkan ke Polres Jaksel. Hingga saat itu, diklaim belum ada tindak pidana yang terjadi.
 
"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," ujar Ridwan.

Baca: Alasan Ferdy Sambo Melarang Olah TKP Disebarkan


Saksi lainnya, eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, menyatakan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto. Perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.
 
Sebaliknya, Samual menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck. Lalu, dia menyerahkan atas izin Ridwan.
 
"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," ucap Samual.

Baca: Keterangan Bikin Geram, Jaksa Minta ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka


Ridwan dan Sanual dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka yakni, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan