Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.

Keterangan Bikin Geram, Jaksa Minta ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Fachri Audhia Hafiez • 03 November 2022 19:25
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) meminta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, menjadi tersangka. Keterangan Kodir dinilai berbelit-belit.
 
"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon ijin," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 3 November 2022.
 
Pemicu permintaan jaksa itu ketika Kodir mengaku ada perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir, perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim yang disamping rumah ferdy sambo melalui sopirnya. Kan saudara hanya mendengar kira kira begini Ferdy Sambonya 'Yogi hubungi ambulans hubungi kapolres Jaksel' ," ujar jaksa.
 
Yogi yang dimaksud ialah ajudan Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton. Kodir diminta jujur dan memberikan keterangan sesuai BAP.
 
"Disumpah saudara kan? Hati-hati loh saudara dimakan sumpah," tegas jaksa.

Baca: Dinilai Berbohong, ART Ferdy Sambo Kena Semprot Jaksa


Kodir dihadirkan sebagai saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan