Konferensi pers penahanan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers penahanan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Negara Masih Dirugikan atas Korupsi Transnasional

Antara • 27 Desember 2020 17:26

Harus penuhi kompensasi

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar meminta perusahaan raksasa Airbus memenuhi kompensasi melalui mekanisme DPA kepada negara-negara korban penyuapan.
 
"Penyuapan itu sangat memengaruhi pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga, hasil keputusan menjadi tidak objektif dan merugikan negara," ujar Cahyo seperti dilansir Antara.
 
Cahyo menekankan, dalam DPA Code of Practice pada bagian Terms, langkah-langkah untuk mengembalikan ganti rugi bagi korban sangat dikedepankan oleh SFO. Tak terkecuali pembayaran kompensasi.

"Perseroan (pelaku) memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi kepada negara korban, mengembalikan setiap keuntungan dari tindak pidana korupsi, membayar biaya perkara termasuk jaksa, dan ikut ambil bagian dalam proses investigasi," kata dia.
 
Mengutip Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC), negara asal pelaku juga wajib memberikan kompensasi kepada negara korban kejahatan korupsi, termasuk penyuapan.
 
"Kasus skandal suap Airbus ini sangat merugikan Indonesia dan Garuda sebagai maskapai nasional Indonesia. Skandal suap tersebut telah mendorong pengambilan keputusan yang tidak tepat dan merugikan Indonesia dalam proses pengadaan pesawat," kata Cahyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan