Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pengambilalihan rekening nasabah. Sepuluh tersangka berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA, dan A ditangkap.
"Berawal dari menerima laporan dari masyarakat, mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020
Menurut dia, kasus ini dilaporkan pada Juni 2020. Selain dari masyarakat, Bareskrim Polri menerima laporan atas kasus yang sama dari pihak perbankan beberapa waktu sebelumnya.
"Kalau laporan dari salah satu bank itu kerugiannya melebihi Rp100 miliar, tapi sudah tahap 1. Berkas sudah dikirim ke kejaksaan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu
Beranjak dari laporan masyarakat, penyidik cyber crime Bareskrim Polri bergerak. Polisi menangkap pelaku di tiga daerah di Sumatra Selatan, yakni di Luwung Gajah, Tulung Selapan, dan Palembang.
Penangkapan ke-10 pelaku bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan, khususnya Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku ditangkap beberapa waktu lalu sekitar pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan dan dibawa ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Di Mabes dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017 sampai sekarang. Dia sudah melakukan pengambilalihan sekitar 3.070 rekening," ungkap jenderal bintang dua itu.
Argo menyebut dalam aksinya, para pelaku membagi perannya masing-masing. Tersangka AY sebagai kapten dari tindak pidana itu. Ada pelaku yang berperan sebagai ahli teknologi informasi (IT).
"Ada yang mempersiapkan rekening penampungan, ada yang bertugas sebagai pengirim rekening korban, dan ada tugas pengambil uang di rekening," tutur Argo.
Cara kerjanya, kata Argo, komplotan ini mengaku sebagai staf bank yang menanyakan one time password (OTP) nasabah. Mereka beralibi bila ada perbaikan jaringan.
Setelah mendapatkan OTP, para pelaku bisa melihat saldo dan mentransfer uang ke rekening penampungan. Argo mengatakan para pelaku ini memiliki banyak rekening.
"Uniknya rekening penampungan ini hampir sekampung diminta buka rekening. Jadi, dia beri iming-iming masyarakat sekitar agar buka rekening," papar Argo.
Argo menyebut penyidik menyita laptop, handphone, kartu ATM, buku tabungan, dan uang. Komplotan ini disebut telah menggunakan uang Rp8 miliar untuk kebutuhannya.
Baca: Serangan Siber ke KPU Dinilai Bermuatan Politis
"Ada yang membeli mobil. Motifnya memang ekonomi, setelah dicek memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya dengan membeli rumah dan mobil," jelas Argo.
Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdan (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 363 KUHP.
"Ancamannya enam sampai 10 tahun penjara," ungkap Argo.
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pengambilalihan rekening nasabah. Sepuluh tersangka berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA, dan A ditangkap.
"Berawal dari menerima laporan dari masyarakat, mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2020
Menurut dia, kasus ini dilaporkan pada Juni 2020. Selain dari masyarakat, Bareskrim Polri menerima laporan atas kasus yang sama dari pihak perbankan beberapa waktu sebelumnya.
"Kalau laporan dari salah satu bank itu kerugiannya melebihi Rp100 miliar, tapi sudah tahap 1. Berkas sudah dikirim ke kejaksaan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu
Beranjak dari laporan masyarakat, penyidik
cyber crime Bareskrim
Polri bergerak. Polisi menangkap pelaku di tiga daerah di Sumatra Selatan, yakni di Luwung Gajah, Tulung Selapan, dan Palembang.
Penangkapan ke-10 pelaku bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan, khususnya Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku ditangkap beberapa waktu lalu sekitar pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan dan dibawa ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Di Mabes dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017 sampai sekarang. Dia sudah melakukan pengambilalihan sekitar 3.070 rekening," ungkap jenderal bintang dua itu.
Argo menyebut dalam aksinya, para pelaku membagi perannya masing-masing. Tersangka AY sebagai kapten dari tindak pidana itu. Ada pelaku yang berperan sebagai ahli teknologi informasi (IT).