Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Karyawan Bos Pelayaran Minta Suami Siri Cari Pembunuh Bayaran

Siti Yona Hukmana • 25 Agustus 2020 11:37
Jakarta: Penyidik menggelar rekontruksi perencanaan pembunuhan bos pelayaran, Sugianto, 51 di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Karyawan Sugianto, NL, 34 meminta suami sirinya, R alias MM, 42 mencari pembunuh bayaran. 
 
"Om ada yang bisa ngelewatin (bunuh) orang?" kata NL kepada R alias MM saat reka adegan di lokasi, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Suami sirinya lalu menanyakan siapa yang hendak dibunuh. NL menjawab pertanyaan R alias MM dengan muka sendu. 

"Bos aku. Bos aku sering mengajak begituan (hubungan intim)," jawab NL.
 
Permintaan itu disampaikan NL kepada suami sirinya pada Jumat, 20 Maret 2020. Namun, R alias MM tak menggubris. 
 
Setelah lama tidak berkabar, pada Selasa, 4 Agustus 2020 tersangka NL menyatakan kembali kepada suami sirinya untuk membunuh korban. NL menyebut, dia akan mati jika bosnya tidak dibunuh. 
 
Selain itu, NL menjanjikan uang Rp220 juta untuk membayar pembunuh Sugianto. "Ya sudah kalau ada kabarin, karena waktunya sudah mepet, karena kalau dia enggak hilang, aku yang lewat," ujar NL.
 
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran
 
 

NL menstransfer Rp100 juta melalui rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka MR. Sementara Rp100 juta diberikan tunai kepada R alias MM di kediaman NL daerah Cileungsi, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2020. 
 
Setelah itu, R alias MM memanggil tersangka AJ, SY, RS dan D untuk datang Hotel Pakuwon, Tangerang membahas permintaan NL. R alias MM menyebut pembunuhan itu atas perintah ayah NL yang telah meninggal.
 
Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Sugianto. Bos pelayaran itu tewas ditembak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Ke-12 tersangka itu, yakni NL, 34; R alias MM, 42; DM alias M, 50; SY, 58; S, 20; MR, 25; AJ, 56; DW alias D, 45; R, 52; RS, 45; TH, 64 dan SP, 57. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari otak pembunuhan, perencanaan pembunuhan, menyiapkan senjata api, eksekutor, hingga joki.
 
Mereka telah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Padal 338 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan