Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Andi Irfan Diisolasi di Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2020 21:57

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterima menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan