Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Andi Irfan Diisolasi di Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam • 02 September 2020 21:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tersangka kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Irfan Jaya (AIJ) untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan). Andi Irfan bakal jalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
 
"Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 2 September 2020.
 
Menurut dia, penitipan tersangka ini bagian dari koordinasi supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. KPK senang bisa membantu Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dugaan suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga bersekongkol dengan Pinangki dalam kasus suap ini. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan