Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tersangka kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Irfan Jaya (AIJ) untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan). Andi Irfan bakal jalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
"Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 2 September 2020.
Menurut dia, penitipan tersangka ini bagian dari koordinasi supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. KPK senang bisa membantu Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dugaan suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga bersekongkol dengan Pinangki dalam kasus suap ini.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: Andi Irfan Jaya Diduga Bantu Pinangki Urus Fatwa MA
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterima menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tersangka kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Irfan Jaya (AIJ) untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan). Andi Irfan bakal jalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
"Isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 2 September 2020.
Menurut dia, penitipan tersangka ini bagian dari koordinasi supervisi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. KPK senang bisa membantu Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka dugaan suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra terhadap
jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga bersekongkol dengan Pinangki dalam kasus suap ini.