Jakarta: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca: Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hari mengatakan Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Pinangki ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses hukum berlangsung.
Baca: Jaksa Pinangki Ditahan Sementara di Rutan Salemba
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan eks buron Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking. Anita sendiri telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka penggunaan surat palsu dan upaya menyembunyikan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Jakarta: Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diduga menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Dia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Pasal sangkaan PSM yakni terhadap pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Baca:
Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hari mengatakan Jaksa Pinangki terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dia juga dapat dikenakan pidana denda maksimal Rp250 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Pinangki ditahan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses hukum berlangsung.
Baca:
Jaksa Pinangki Ditahan Sementara di Rutan Salemba
Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan eks buron Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking. Anita sendiri telah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka penggunaan surat palsu dan upaya menyembunyikan terpidana korupsi Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)