Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Theofilus Ifan Sucipto/Medcom.id

Jaksa Pinangki Ditahan Sementara di Rutan Salemba

Cindy • 12 Agustus 2020 10:04
Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditahan. Penegak hukum yang diduga menerima gratifikasi dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
"Dilakukan penahanan untuk sementara (terhadap PSM) di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Kantor Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
 
Menurut dia, Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses hukum berlangsung. Pinangki diduga menerima hadiah sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Pinangki disangkakan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Baca: Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelangggaran etik dan gratifikasi Pinangki dari Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Pinangki diduga menerima hadiah atau janji mencapai USD10 juta.
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan janji tersebut diberikan kepada Pinangki jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Imbalan tersebut rencananya diberikan dengan kamuflase pembelian perusahaan tambang oleh Djoko Tjandra.
 
Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia dicopot karena terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.
 
Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan