Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel; Kurniawan Eddy Tjokro. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel; Kurniawan Eddy Tjokro. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Penahanan Empat Tersangka Suap Krakatau Steel Diperpanjang

Juven Martua Sitompul • 10 April 2019 19:19
Jakarta: Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PTKS) diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya akan kembali mendekam di bui selama 40 hari ke depan.
 
Keempat tersangka itu ialah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
 
"Hari ini dilakukan penandatanganan masa perpanjangan penahanan terhadap keempat tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan terhitung sejak 12 April 2019 sampai dengan 21 Mei 2019. Penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
 
Baca juga: Kepatuhan LHKPN Krakatau Steel di Bawah 50 Persen
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten. Keempatnya yakni Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
 
Suap terjadi pada 2019 saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.
 
Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Koncoro sebagai direktur Teknologi dan Produksi PTKS.
 
Baca juga: Tersangka Suap Krakatau Steel Ditahan KPK
 
Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening.
 
Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
 
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan