Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PTKS), Kurniawan Eddy Tjokro (KET), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kurniawan dikurung seusai diperiksa sebagai tersangka pertama kalinya.
"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Marer 2019.
Kurniawan sebelumnya buron saat penyidik KPK menangkap tiga tersangka lainnya pada operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 22 Maret 2018. Namun, pada Selasa pagi, ia didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten. Selain Kurniawan, KPK menetapkan Kenneth Sutardja (KSU) sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian, Direktur Teknologi dan Produksi PTKS Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Ihwal suap ini terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (PTKS) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.
Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PTGK dan Rp100 juta kepada KET dari GT. Pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET yang kemudian disetorkan ke rekening AMU.
Baca: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Krakatau Steel
Kemudian, AMU juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
Atas perbuatannya, WNU dan AMU sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KSU dan KET selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PTKS), Kurniawan Eddy Tjokro (KET), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kurniawan dikurung seusai diperiksa sebagai tersangka pertama kalinya.
"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 26 Marer 2019.
Kurniawan sebelumnya buron saat penyidik KPK menangkap tiga tersangka lainnya pada operasi tangkap tangan (OTT), Jumat, 22 Maret 2018. Namun, pada Selasa pagi, ia didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten. Selain Kurniawan, KPK menetapkan Kenneth Sutardja (KSU) sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian, Direktur Teknologi dan Produksi PTKS Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Ihwal suap ini terjadi pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
AMU menyepakati
commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (PTKS) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.
Selanjutnya, AMU meminta Rp50 juta kepada KSU dari PTGK dan Rp100 juta kepada KET dari GT. Pada 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp50 juta dari KET yang kemudian disetorkan ke rekening AMU.
Baca: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Krakatau Steel
Kemudian, AMU juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp56,64 juta dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
Atas perbuatannya, WNU dan AMU sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KSU dan KET selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)