Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Medcom/P Aditya Perkasa)
Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Medcom/P Aditya Perkasa)

Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong

Cindy • 04 Januari 2022 13:37
Jakarta: Bahar bin Smith harus kembali tersangkut masalah hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks). Dia diduga menyebarkan hoaks dalam sebuah ceramah bersama tersangka lain berinisial TR di Bandung. 
 
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu BS dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, di Markas Polda Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022.
 
Baca: Terancam Penjara 5 Tahun, Bahar bin Smith Langsung Ditahan

Kronologi kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith

Kasus bermula dari laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya pada 17 Desember lalu, dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Laporan itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jawa Barat. 

Laporan dilayangkan seseorang berinisial TNA yang melaporkan Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, 11 Desember 2021. 
 
"Berkaitan dari adanya ceramah BS yang kemudian di-upload oleh TR ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," jelas Arif.
 
Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dan 19 saksi ahli. Sementara itu, polisi mengantongi 15 barang bukti, termasuk dua barang bukti kuat yang ditemukan saat pemeriksaan Bahar bin Smith kemarin. Sehingga, Bahar dan TR dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 
 
Baca: Polisi Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Bahar bin Smith terancam hukuman penjara 10 tahun

Bahar disangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 28 ayat 2 juncto 45a UU ITE  juncto Pasal 55 KUHP. Hukuman penjara maksimal 10 tahun. 
 
Ini yang menyebabkan Bahar bin Smith segera ditahan. Polda Jawa Barat khawatir Bahar akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. 
 
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Arief. 
 
Baca: Detik-detik Polisi Pukul Mundur Pendukung Bahar bin Smith
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan