Bandung: Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Selain kepentingan penyidikan, penahanan dilakukan karena Bahar bin Smith dijerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, di Markas Polda Jabar, Selasa, 4 Januari 2022.
Sementara itu untuk alasan objektif, lanjut dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Baca: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Pengunggah video rekaman Bahar yang diduga berisi kabar bohong ke Youtube adalah TR.
Penetapan tersangka Bahar dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan. Selain itu juga ditambah dua alat bukti yang didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bandung:
Bahar bin Smith langsung ditahan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Selain kepentingan penyidikan, penahanan dilakukan karena Bahar bin Smith dijerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, di Markas Polda Jabar, Selasa, 4 Januari 2022.
Sementara itu untuk alasan objektif, lanjut dia, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Baca: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyebaran Informasi Bohong
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Arief.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Pengunggah video rekaman Bahar yang diduga berisi kabar bohong ke Youtube adalah TR.
Penetapan tersangka Bahar dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan. Selain itu juga ditambah dua alat bukti yang didapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)