Jakarta: Polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak dua orang, S dan RHI, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016.
Ramadhan mengungkap penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan rasuah itu. Yakni dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah terkait tanah Cengkareng, empat dokumen terkait proses pengadaan tanah, dan dokumen terkait proses pembayaran tanah.
Baca: Eks Pejabat Ditjen Pajak Minta Dilepaskan dari Jerat Hukum
Ada juga barang bukti berupa uang tunai Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS, dan Rp500 juta dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J. Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.
Dia menuturkan peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016. Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
"Sehingga, tidak dapat dikuasai dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara," ungkap Ramadhan.
Baca: Azis Syamsuddin Membela Diri Hingga Menangis, Ini Kata KPK
Ramadhan menyebut ada dugaan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah dalam proyek tersebut. Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan utnuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Berikut dugaan adanya aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri," beber Ramadhan.
Jakarta: Polisi terus mengusut kasus dugaan
korupsi lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak dua orang, S dan RHI, ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016 dengan laporan polisi bernomor LP 656/VI/2016.
Ramadhan mengungkap penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan rasuah itu. Yakni dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah terkait tanah Cengkareng, empat dokumen terkait proses pengadaan tanah, dan dokumen terkait proses pembayaran tanah.
Baca: Eks Pejabat Ditjen Pajak Minta Dilepaskan dari Jerat Hukum
Ada juga barang bukti berupa uang tunai Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantip Kecamatan Cengkareng, inisial MS, dan Rp500 juta dari Camat Cengkareng periode 2011-2014, inisial J. Lalu, uang tunai Rp790 juta dari Camat Cengkareng periode 2014-2016, inisial ME.
Dia menuturkan peristiwa bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) untuk pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2015-2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684.510.250.000. Dengan rincian, Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan Rp16 miliar untuk anggaran Tahun 2016. Namun, objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa.
"Sehingga, tidak dapat dikuasai dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara," ungkap Ramadhan.
Baca: Azis Syamsuddin Membela Diri Hingga Menangis, Ini Kata KPK
Ramadhan menyebut ada dugaan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah pemerintah dalam proyek tersebut. Hal itu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan utnuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Berikut dugaan adanya aliran penerimaan uang atau
kick back dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri," beber Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)