Jakarta: Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Alfred Simanjuntak, meminta dilepaskan dari jeratan hukum melalui eksepsi atau nota keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas.
"Mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara, mengadili, memerintahkan penuntut umum supaya melepaskan terdakwa Alfred Simanjuntak dari penahanan," kata penasihat hukum Alfred, Jonner Sipangkar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Februari 2022.
Jonner mengatakan dakwaan JPU KPK tidak jelas dan lengkap, serta tak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP. Hal itu merujuk pada dakwaan terkait penerimaan Rp2,5 miliar oleh Alfred.
Pada dakwaan disebutkan bahwa Alfred beserta beberapa orang dari tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak menerima fulus dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat di Electronic City SCBD. Duit itu diduga berasal dari wajib pajak CV Perjuangan Steel.
Baca: Siwi Widi Kembalikan Rp647 Juta ke KPK, Diduga TPPU Kasus Pajak
"Dakwaan sedemikian adalah tidak lengkap dan tidak jelas. Sebab, apabila nilai yang diterima adalah dalam bentuk uang asing. Maka betapa sesungguhnya nilai riil yang diterima dalam mata uang asing tersebut," ucap Jonner.
Jonner menerangkan jaksa tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Menurut dia, kurs valuta asing ke Rupiah dan sebaliknya selalu mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu.
"Surat dakwaan JPU tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak memuat secara jelas dan rinci tentang jenis tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terutama jumlah riil uang yang didakwakan," ujar Jonner.
Baca: OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Rp457,5 Miliar
Sebelumnya, Alfred dan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wawan Ridwan, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Jakarta: Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen)
Pajak, Alfred Simanjuntak, meminta dilepaskan dari jeratan hukum melalui eksepsi atau nota keberatan. Dia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas.
"Mohon yang mulia majelis hakim yang memeriksa perkara, mengadili, memerintahkan penuntut umum supaya melepaskan terdakwa Alfred Simanjuntak dari penahanan," kata penasihat hukum Alfred, Jonner Sipangkar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Februari 2022.
Jonner mengatakan dakwaan JPU KPK tidak jelas dan lengkap, serta tak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP. Hal itu merujuk pada dakwaan terkait penerimaan Rp2,5 miliar oleh Alfred.
Pada dakwaan disebutkan bahwa Alfred beserta beberapa orang dari tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak menerima fulus dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat di Electronic City SCBD. Duit itu diduga berasal dari wajib pajak CV Perjuangan Steel.
Baca: Siwi Widi Kembalikan Rp647 Juta ke KPK, Diduga TPPU Kasus Pajak
"Dakwaan sedemikian adalah tidak lengkap dan tidak jelas. Sebab, apabila nilai yang diterima adalah dalam bentuk uang asing. Maka betapa sesungguhnya nilai riil yang diterima dalam mata uang asing tersebut," ucap Jonner.
Jonner menerangkan jaksa tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Menurut dia, kurs valuta asing ke Rupiah dan sebaliknya selalu mengalami fluktuasi dari waktu ke waktu.
"Surat dakwaan JPU tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak memuat secara jelas dan rinci tentang jenis tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terutama jumlah riil uang yang didakwakan," ujar Jonner.
Baca: OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Rp457,5 Miliar
Sebelumnya, Alfred dan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, Wawan Ridwan, didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)