Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Rp457,5 Miliar

Eko Nordiansyah • 01 Februari 2022 14:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetor pajak dan sisa anggaran sebanyak Rp457,5 miliar. Setoran tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan sebesar Rp230,8 miliar.
 
"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Selasa, 1 Februari 2022. 
 
Selain itu, dalam memenuhi kewajiban pajak, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp176,4 miliar. Sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.
 
Sekar menekankan bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR. Sejak awal operasional di 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.
 
"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," tutup Sekar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan