Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/2). (Foto: MI/Susanto).
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (kanan) dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (21/2). (Foto: MI/Susanto).

Jaksa Cecar Saksi Soal Hubungan Rita dan Khairudin

Damar Iradat • 07 Maret 2018 19:37
Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari diketahui memiliki kedekatan khusus dengan mantan anggota DPRD Kabupaten Kukar, Khairudin. Khairudin diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Rita sejak masa kampanye. 
 
Hal tersebut diungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat. Dia dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rita dan Khairudin. 
 
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan hubungan Rita dan Khairudin kepada Akhmad. Sebab, dalam surat dakwaan, Khairudin disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Rita.

"Maaf Pak JPU saya bandingkan dengan Presiden Jokowi dengan Ibu Megawati itu satu partai. Demikian saya lihat di situ saja, bupati dan bawahnya, satu partai enggak masalah," kata Akhmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018. 
 
(Baca juga: Pengusaha di Kukar Wajib Setor Rp60 Juta Muluskan Perizinan)
 
Selain itu, kata dia, Khairudin juga selalu memberikan masukan kepada Rita. Ia menyebut jika Khairudin merupakan salah satu tokoh pemuda di Kukar. 
 
Jaksa kemudian membacakan keterangan Akhmad dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya kepada penyidik KPK saat itu, Akhmad menyebut Khairudin sebagai salah satu penasihat Rita.
 
"Khairudin penasihat Ibu Rita. Setahu saya Khairudin dan Rita dekat karena satu partai, seperti penasihat serta selalu bertemu di Pendopo. Karena bersangkutan sering muncul acara Pemda. Betul?" ucap jaksa.
 
"Pada saat momen tertentu (datang ke pendopo), silaturahmi saja," jawabnya. 
 
Bupati nonaktif Kukar Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang diberikan berkaitan perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Saat itu, Khairudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kukar termasuk dalam salah satu anggota tim pemenangan Rita yang disebut Tim 11.
 
(Baca juga: Tim 11 Rita Widyasari Berpengaruh Besar di Kukar)
 
Setelah Rita dilantik, Khairudin ditugaskan sebagai staf khusus untuk membantu tugas-tugas Rita sebagai Bupati. Khairudin juga diminta mengondisikan penerimaan uang perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
 
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan