Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto

Pengusaha di Kukar Wajib Setor Rp60 Juta Muluskan Perizinan

Damar Iradat • 07 Maret 2018 14:24
Jakarta: Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin menyebut perlu mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta untuk mengurus permohonan izin lingkungan dan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang itu diberikan agar izin dikeluarkan Bupati nonaktif Rita Widyasari.
 
Hamsin mengaku perusahaannya merupakan konsultan pengurusan izin lingkungan dan AMDAL. Ia membantu perusahaan yang berniat mengajukan izin lingkungan ke Kabupaten Kukar.
 
Baca: Rita Widyasari Bantah Terima Suap Rp6 Miliar

Dalam setiap kontrak dengan perusahaan yang mengajukan izin dicantumkan klausul pembayaran Rp60 juta. Biaya Rp50 juta untuk membayar biaya presentasi AMDAL.
 
"Ada lagi untuk minta paraf Rp10 juta. Jadi bayarnya Rp60 juta," ujar Hamsin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
 
Baca: Bupati Kukar Tepis Kabar Keberadaan Tim 11
 
Ia memaparkan uang itu kemudian diberikan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan uang.
 
Ia hanya tahu setiap perusahaan yang mengajukan izin lingkungan maupun AMDAL diwajibkan untuk membayar uang tersebut. Jika tidak, izin tidak akan dikeluarkan.
 
Kebijakan itu berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang lebih mudah dan tanpa pungutan.
 
"Enggak akan terbit izin lingkungan (kalau tidak bayar Rp60 juta). Kalau yang dulu terbit saja. Kami belum pernah tidak serahkan, karena ada perintah. Setiap pengurusan serahkan Rp60 juta," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan