Peneliti ICW Lalola Easter/MI/Barry Fathahilah.
Peneliti ICW Lalola Easter/MI/Barry Fathahilah.

ICW Nilai Penanganan Korupsi Tak Memuaskan

Fachri Audhia Hafiez • 12 September 2021 15:43
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kinerja buruk tiga lembaga penegak hukum (APH) yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penanganan kasus korupsi oleh ketiga APH sepanjang Semester I 2021 dinilai tak memuaskan.
 
"Tentu dia (tiga APH) ada dinilai E atau sangat buruk," ujar peneliti ICW Lalola Easter dalam Rilis Virtual Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I Tahun 2021, Jakarta, Minggu, 12 September 2021.
 
Penilaian itu dilakukan berdasarkan perbandingan antarapenindakan kasus yang terpantau dengan target penanganan dikalikan 100 persen. Kasus yang ditangani 81-100 mendapat peringkat A; 61-80 berperingkat B; 41-80 berperingkat C; 21-40 berperingkat D; dan 0-20 berperingkat E.

Baca: ICW-Moeldoko Saling Tuding Gara-gara Ivermectin
 
Sementara itu, target penindakan kasus korupsi oleh APH dalam Semester I 2021 sejumlah 1.109. Data itu dihimpun berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021.
 
Sedangkan, target penindakan APH sepanjang 2021 adalah 2.217. "Jadi karena masih satu semester jadi target itu dibagi dua," kata Lalola.
 
ICW mencatat ketiga APH hanya menangani 209 kasus atau 19 persen dari total target. Mestinya, pada semester I ketiga APH mampu menyelesaikan 1.100 kasus.
 
"Secara umum dari 209 kasus itu ada 188 kasus baru. Kemudian, 17 kasus adalah pengembangan kasus dan 4 kasus adalah hasil operasi tangkap tangan," ucap Lalola.
 
Dia memerinci 151 kasus korupsi ditangani Kejaksaan. Sebanyak 363 tersangka dijerat Korps Adhyaksa, kemudian nilai pengungkapan kasus sebanyak Rp26,1 triliun.
 
Polri menangani 45 kasus dengan menjerat 82 tersangka dan nilai rasuah Rp388 miliar. Sedangkan, KPK menangani 13 kasus dengan 37 tersangka dan hasil rampasan kerugian negara dari seluruh kasus itu Rp331 miliar.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan