Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejagung. MI/Pius Erlangga

Orang yang Terlibat Suap Pinangki Dibuka di Persidangan

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 12:54

Febrie menjelaskan hakim akan mencecar jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembuktian. Hakim juga akan bertanya kepada pengacara terdakwa. Sedangkan para terdakwa bisa bertanya dan memberikan pernyataan.
 
"Nah, di situ akan terlihat siapa yang terlibat. Saya hanya berharap masyarakat tidak meragukan dan tidak khawatir ya. Penyidik kita profesional, semua akan terbuka siapa yang terlibat ya," tutur Febrie.
 
Baca: Penghubung Djoko Tjandra dan Pinangki Diminta Diselisik

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Teranyar, Pinangki juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan