Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemberian suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung memastikan bakal membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus rasuah ini saat persidangan.
"Nah siapa yang terlibat, tadi sudah saya gariskan ini akan dibuka di persidangan. Silakan melihat siapa saja yang terlibat, sejak awal mungkin siapa yang nanti menerima, nanti akan jelas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Setelah perkara Pinangki rampung, kata Febrie, penyidik beralih mengusut kasus Djoko Tjandra. Febrie menegaskan penyidik hanya bisa menentukan keterlibatan seseorang berdasarkan alat bukti.
"Jadi, tidak bisa berandai-andai siapa tersangka yang terlibat. Semua ada alat bukti dan itu kita pertanggungjawabkan ketika di persidangan nanti," ungkap Febrie.
Febrie menjelaskan hakim akan mencecar jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembuktian. Hakim juga akan bertanya kepada pengacara terdakwa. Sedangkan para terdakwa bisa bertanya dan memberikan pernyataan.
"Nah, di situ akan terlihat siapa yang terlibat. Saya hanya berharap masyarakat tidak meragukan dan tidak khawatir ya. Penyidik kita profesional, semua akan terbuka siapa yang terlibat ya," tutur Febrie.
Baca: Penghubung Djoko Tjandra dan Pinangki Diminta Diselisik
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. Teranyar, Pinangki juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemberian suap terhadap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung memastikan bakal membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus rasuah ini saat persidangan.
"Nah siapa yang terlibat, tadi sudah saya gariskan ini akan dibuka di persidangan. Silakan melihat siapa saja yang terlibat, sejak awal mungkin siapa yang nanti menerima, nanti akan jelas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
Setelah perkara Pinangki rampung, kata Febrie, penyidik beralih mengusut kasus
Djoko Tjandra. Febrie menegaskan penyidik hanya bisa menentukan keterlibatan seseorang berdasarkan alat bukti.
"Jadi, tidak bisa berandai-andai siapa tersangka yang terlibat. Semua ada alat bukti dan itu kita pertanggungjawabkan ketika di persidangan nanti," ungkap Febrie.