Jakarta: Kejaksaan Agung berencana mengusut harta milik keluarga Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Aset yang diduga berasal dari terpidana Djoko Soegiarto Tjandra bakal disita.
"Terkait aset tentu kami juga akan melacak itu apakah aset tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Hari mengatakan saat ini pihaknya baru menyita sebuah mobil mewah dan notebook milik Pinangki. Dua aset itu disita karena diduga dibeli dari uang haram yang diberikan Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung tidak segan menindak pelaku lain jika terbukti menikmati uang haram dari kasus suap itu. Siapa pun bakal dilibas berdasarkan hukum yang berlaku.
Meski begitu, Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah melakukan penyitaan. Asal usul barang akan ditelusuri sebelum disita.
"Kami harus cek apakah diperoleh setelah menerima janji tersebut atau sebelum (kasus terjadi). Oleh karena itu kalau misalnya aset-aset yang dimiliki tersangka diperoleh sebelum terjadinya dugaan tipikor ini maka tentu penyidik akan mempertimbangkannya tidak perlu karena tidak ada kaitannya dengan aliran dananya dengan hal tersebut," ujar Hari.
Baca: KPK Ogah Asal 'Rebut' Kasus Pinangki
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung berencana mengusut harta milik keluarga Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Aset yang diduga berasal dari terpidana
Djoko Soegiarto Tjandra bakal disita.
"Terkait aset tentu kami juga akan melacak itu apakah aset tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2020.
Hari mengatakan saat ini pihaknya baru menyita sebuah mobil mewah dan
notebook milik Pinangki. Dua aset itu disita karena diduga dibeli dari uang haram yang diberikan Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung tidak segan menindak pelaku lain jika terbukti menikmati uang haram dari kasus suap itu. Siapa pun bakal dilibas berdasarkan hukum yang berlaku.
Meski begitu, Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah melakukan penyitaan. Asal usul barang akan ditelusuri sebelum disita.
"Kami harus cek apakah diperoleh setelah menerima janji tersebut atau sebelum (kasus terjadi). Oleh karena itu kalau misalnya aset-aset yang dimiliki tersangka diperoleh sebelum terjadinya dugaan tipikor ini maka tentu penyidik akan mempertimbangkannya tidak perlu karena tidak ada kaitannya dengan aliran dananya dengan hal tersebut," ujar Hari.
Baca:
KPK Ogah Asal 'Rebut' Kasus Pinangki
Halaman Selanjutnya
Jaksa… …