Lucky Omega Hassan selaku kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Lucky Omega Hassan selaku kuasa hukum Raden Dwidjono Putrohadi di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Datangi Dewas KPK, Terdakwa Minta Keterlibatan Mardani Maming Diusut

Candra Yuri Nuralam • 07 April 2022 15:48
Jakarta: Eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi, melalui kuasa hukumnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan tim hukum terdakwa suap izin tambang Tanah Bumbu, Kalsel, itu untuk menyerahkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
Lucky Omega Hassan selaku kuasa hukum Raden meminta Dewas KPK memberikan atensi agar pimpinan Komisi Antirasuah menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada 16 Februari 2022.
 
“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita pada 16 Februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky usai menyerahkan surat untuk Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Lucky berharap Dewas KPK mendorong  Firli Bahuri Cs melakukan supervisi dan turut mengusut dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Apalagi, nama Mardani kerap muncul dalam persidangan kliennya.
 
“Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky.
 
Baca: Mangkir Sidang, Surat Klinik Tak Sebut Detail Penyakit Mardani Maming
 
Lucky menerangkan dalam surat itu, timnya ingin menyampaikan pesan jika klienya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana. Sehingga, KPK harus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya Mardani.
 
“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP, jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” ucap Lucky.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan