Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming - - Foto: Medcom/ Annisa Ayu
Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming - - Foto: Medcom/ Annisa Ayu

Mangkir Sidang, Surat Klinik Tak Sebut Detail Penyakit Mardani Maming

Juven Martua Sitompul • 06 April 2022 18:52
Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming, batal menjadi saksi dalam sidang perkara suap izin lahan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia mangkir panggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan alasan sedang sakit.
 
Dalam surat keterangan sakit yang diterima jaksa penuntut umum (JPU), Mardani disebut perlu beristirahat selama empat hari terhitung sejak 2 hingga 5 April 2022. Namun, tidak dijelaskan detail penyakit yang diderita Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.
 
Mardani mendapat surat keterangan sakit dari Klinik Amor Medika di Jalan Raya Kalapa Dua, Legok, Kabupaten Tangerang. Pihak klinik mengamini menerima pasien atas nama Mardani untuk check up.

"Memang ada nama itu (Mamin H Mardani), tapi pas bukan saya yang bertugas. Saya cuti pas itu," kata salah satu petugas klinik yang enggan disebutkan namanya itu, Rabu, 6 April 2022.
 
Dalam surat itu, Mardani diperiksa oleh dokter Cynthia Christine Jonachan. Surat itu diklaim dibuat dengan benar dan digunakan sebagaimana mestinya.
 
Pihak klinik ogah buka mulut saat disinggung kesehatan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dengan alasan kode etik. "Bu Cynthia tidak masuk. Mungkin sedang istirahat," ucap dia.
 
Mardani H Maming kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022.
 
Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta JPU memanggil ulang eks Bupati Tanah Bumbu tersebut. Mardani diharap hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan pada Senin, 11 April 2022.
 
Mardani dipanggil sebagai saksi lantaran dirinya menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
 
Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Henry Soetio kemudian bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani.
 
Baca: Alasan Sakit, Mardani Maming Kembali Mangkir Sidang Suap izin Lahan
 
Pada pertengahan 2010, Mardani lalu memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Perkenalan itu untuk membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.
 
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dwidjono bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN. Pada akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun pada 2016.
 
Pada awal 2021, pinjaman Dwidjono itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinjaman itu diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan