Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming - - Foto: Medcom/ Annisa Ayu
Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming - - Foto: Medcom/ Annisa Ayu

Alasan Sakit, Mardani Maming Kembali Mangkir Sidang Suap izin Lahan

Candra Yuri Nuralam • 04 April 2022 14:11
Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, kembali mangkir dalam sidang perkara suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel), yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Mardani mangkir dengan alasan sakit.
 
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu sedianya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Mardani dua kali mangkir dalam persidangan tersebut.
 
Dia dipanggil sebagai saksi bersama pegawai Dinas PTSP Tanah Bumbu bernama Nafarin dan Miftahul Chair. Sedangkan, saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra, dan Ujang Sumaryanto.

Pada sidang sebelumnya, Senin, 28 Maret 2022, Maming sedianya dipanggil sebagai saksi bersama Kadis PM PTSP Kalsel, IF Nafarin; dan Kabid Perizinan PM PTSP Prov Kalsel, Rian Ajisoko. Miftahul Chair, Lena Kunala, dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri juga turut dipanggil.
 
Kemudian, Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Termasuk, Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra
 
Mardani dipanggil sebagai saksi lantaran menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
 
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menanggapi sikap Mardani yang dua kali mangkir panggilan pengadilan. Menurut dia, Mardani bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 KUHP. Sebab, Mardani tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
 
"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi  pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP," kata Azmi dikonfirmasi wartawan.
 
Baca: Mardani Maming Jadi Saksi di Sidang Suap Izin Pertambangan
 
Azmi munuturkan dalam Pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara. Dalam pasal itu juga termaktub saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama–lamanya enam bulan kurungan.
 
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya ya dalam perkara pidana ya diancam pidana kalau kita lihat itu 9 bulan. Jadi  memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgent keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," tegas dia.
 
Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Henry Soetio bertemu Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani.
 
Pada pertengahan 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Perkenalan itu untuk membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.
 
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dwidjono bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN. Pada akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun pada 2016.
 
Pada awal 2021, pinjaman Dwidjono itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinjaman itu diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan