Jakarta: Pegiat sosial media Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain dia, Ni Made Dwita Anggari juga mendapat tuntutan serupa.
"Masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Senin, 31 Mei 2022.
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," JPU menegaskan.
Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.
Baca: Sahroni: Laporan Terhadap Adam Deni Bukan Bentuk Penindasan
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Ahmad Sahroni Beberkan Modus Pemerasan Adam Deni
Ahmad Sahroni beberkan modus pemerasan Adam Deni. Pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok itu membeberkan dugaan rencana pemerasan Adam Deni saat menjadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier.
Ahmad Sahroni mengatakan modus Adam Deni berusaha melakukan pemerasan dengan menggunakan dokumen transaksi yang diunggahnya di media sosial.
Dokumen itu adalah data transaksi pembelian sepeda dari perempuan bernama Olsen. Politikus Partai NasDem itu pun mengakui pernah membeli sepeda dari orang tersebut.
Baca: Terungkap! Ahmad Sahroni Beberkan Modus Pemerasan Adam Deni
Namun, data transaksi itu dipakai Adam Deni untuk memeras Sahroni. Adam Deni seolah ingin membuat dokumen tersebut sebagai bukti Ahmad Sahroni melakukan penyelundupan sepeda dan tindak pencucian uang.
"File penjualan si perempuan itu bukan kepada gue saja, tapi banyak customer-nya. Tapi seolah-olah itu file dari data gue pribadi untuk dilaporkan seolah-olah data ini data dukung," lanjut anggota DPR RI itu.
Jakarta: Pegiat sosial media
Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (
ITE). Selain dia, Ni Made Dwita Anggari juga mendapat tuntutan serupa.
"Masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dilansir dari
Antara, Senin, 31 Mei 2022.
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," JPU menegaskan.
Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.
Baca:
Sahroni: Laporan Terhadap Adam Deni Bukan Bentuk Penindasan
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.