Pegiat media sosial Adam Deni. Foto: Instagram
Pegiat media sosial Adam Deni. Foto: Instagram

Kasus ITE, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Sri Yanti Nainggolan • 31 Mei 2022 10:14
Jakarta: Pegiat sosial media Adam Deni dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Selain dia, Ni Made Dwita Anggari juga mendapat tuntutan serupa. 
 
"Masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Senin, 31 Mei 2022. 
 
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Terdakwa kasus ITE Adam Deni usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
 
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
 
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," JPU menegaskan.
 
Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
 
Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.
 
Baca: Sahroni: Laporan Terhadap Adam Deni Bukan Bentuk Penindasan
 
Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
 
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022. Usai persidangan, terdakwa Adam Deni menyatakan tuntutan JPU dalam kasusnya merupakan tuntutan terberat.
 
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terberat," ujarnya.
 
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan